4 OPD Pasang Jaringan Pemanfatan Data Dukcapil
DOK/RK : Dukcapil Lebong--
RK ONLINE - Sebanyak 9 OPD di lingkungan Pemkab Lebong sudah melakukan melakukan kerjasama dalam pemanfaatan data kependudukan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DukcapiL) Lebong. Bahkan 4 OPD diantaranya sudah dalam proses pemasangan jaringan VPN untuk akses data kependudukan melalui wabsite portal Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hal ini disampaikan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Tri Handayani MSi.
Dijelaskannya, ke-9 OPD yang sudah berkerjasama itu diantaranya, Dinas Perkim, BPBD, Dinsos, Dinkes, Dikbud, Disnakertrans, DKP, Perpusda dan Kesbangpol. Sedangkan untuk 4 OPD yang sudah proses pemasangan jaringan yakni, Dinas Perkim, BPBD, Dinsos, Dinkes dan Dikbud.
"Jadi mereka (OPD,red) yang sudah terpasang jaringan VPN ini, nantinya sudah bisa mengakses sendiri data kependudukan sesuai dengan kebutuhan melalui aplikasi website portal Dukcapil Kemendagri," katanya.
BACA JUGA:Dukcapil Terapkan KTP Digital
Lebih jauh, kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Hanya saja, sejauh ini baru terdapat 9 OPD saja yang sudah melakukan penandatanganan PKS.
Meski sudah melakukan penandatangan PKS, namun tidak seluruh data kependudukan bisa di akses. Karena hanya beberapa data yang dapat di akses hanya data umum seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat dan lainnya. Sedangkan data spesifik lainnya tidak diperkenankan untuk di akses.
"Harapan kami OPD lain juga bisa segera melakukan penandatangan PKS, karena saat ini semua pelayanan berbasis data Dukcapil," singkatnya. (skp)
Sumber: