Apresiasi Pemkot

Apresiasi Pemkot

DOK/RK : JALAN : Jalan Kampung Bali yang diambil alih Pemkot Bengkulu--

RK ONLINE - Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang bersedia mengambil alih perbaikan Jalan Hibrida dan Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung Bali yang merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu mendapatkan apresiasi banyak pihak.

Seperti halnya yang disampaikan Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Bengkulu (PD KAMMI Bengkulu) yang menyatakan sikap mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkot Bengkulu sebagai sikap yang mengedepankan kepentingan publik.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkot Bengkulu, dalam hal ini bersedia mengambil alih perbaikan jalan hibrida dan jalan kalimantan, karena itu merupakan infrastruktur dasar yang harus memang di penuhi oleh pemerintah. Ini menunjukkan bahwa Pemkot Bengkulu sadar akan amanahnya untuk itu," kata Ketua Umum KAMMI Daerah Bengkulu, Ricki Pratama Putra, S.H.C PM. 

Dengan adanya pengambilalihan jalan rusak ini dirinya berharap jangan sampai di biarkan berlarut-larut dan memakan banyak korban karena persoalan ini harus disoroti dan diselesaikan secara serius, karena menyangkut hak keselamatan bagi pengguna jalan. Terlebih dalam hal ini pemerintah dapat dipidana dan digugat secara perdata oleh rakyat bila mengalami kecelakaan karena jalan rusak sesuai ketentuan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Jangan sampai rakyat kehilangan nyawa dan kerugian harta benda karena kelalaian pemerintah. Dan pemerintah jangan abai terhadap hal ini, karena ada konsekuensi hukum jika di abaikan," papar Ricki. 

Untuk itu KAMMI Daerah Bengkulu akan mengawal agar keberadaan jalan tersebut dapat digunakan dengan layak, serta meminta untuk pemerintah sesegera mungkin melakukan perbaikan.

"Kami juga mengusulkan untuk ditambahi penerangan jalan agar lebih optimal, karena kondisi jalan sangat gelap ketika malam hari. Selain itu mengimbau kepada masyarakat untuk jangan ragu melapor kepada pihak hukum untuk melakukan gugatan perdata pada Pemerintah (sesuai kewenangan) karena telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, jika mengalami masyarakat kecelakaan akibat kerusakan jalan," tegas Ricki.

Sumber: