Dicatut Parpol Bisa Lapor Bawaslu
Meja pendaftaran peserta seleksi Panwascam di Bawaslu Kabupaten Kepahiang.--
Posko Pengaduan Dibuka
RK ONLINE - Terhitung dari tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai, sejak saat itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang merasa namanya dicatut Partai Politik (Parpol) karena tanpa sepengetahuan masuk dalam keanggotaan, bisa melaporkan ke Bawaslu Kepahiang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Zaynal, MH menerangkan, sejak dibuka posko pengaduan hingga kemarin pihaknya baru menerima 1 laporan saja dari masyarakat Kabupaten Kepahiang. Laporan tersebut sudah ditindak lanjuti ke Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun ke KPU Kabupaten Kepahiang. "Iya, baru 1 laporan. Itu sudah kita tindak lanjuti. Harapannya supaya dilakukan pencoretan dari keanggotaan Parpol. Jadi warga bersangkuran mengaku kalau namanya masuk dalam dukungan Parpol, makanya dia melapor ke kita untuk dilakukan proses pencoretan," kata Zaynal.
Dari pengakuan masyarakat yang melapor, jelas Zaynal, dia tidak pernah terlibat dalam keanggotaan Parpol dan tidak pernah memberi dukungan berupa KTP kepada salah satu Parpol yang ada di Kabupaten Kepahiang. "Kalau masih ada masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh Parpol, silakan datang melapor ke kami. Kami pastikan akan kami tindak lanjuti proses pencoretannya," terang Zaynal.
Posko pengaduan akan tetap di buka hingga tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu berakhir. Untuk mengetahui apakah namanya dicatut atau tidak, masyarakat bisa langsung mengeceknya melalui website infopemilu.kpu.go.id," singkat Zaynal.
Sumber: