Pemdes Wajib Tahu
DOK/Net : Ilustrasi Bumdes--
RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang mengimbau Pemerintah Desa (Pemdes) dapat mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini dalam rangka meningkatkan kemajuan serta pengembangan pembangunan desa dari berbagai sektor, salah satunya BUMDes yang diwajibkan untuk aktif mengelola potensi-potensi yang ada di desa.
Seperti desa wisata, produk desa dan potensi lainnya. Demikian dipaparkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Z Kurniawan, SH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Kelembagaan Masyarakat dan Transmigrasi, Frand Avico Jangjaya.
Dikatakannya, sejauh ini keaktifan BUMDes di Kabupaten Kepahiang belum sepenuhnya maksimal. Seharusnya BUMDes dapat didongkrak kesejahteraan masyarakat desa. "Banyak potensi desa yang bisa dikelola, seperti desa wisata, produk makanan, hingga potensi desa lainnya. Sejauh ini masih banyak BUMDes yang belum maksimal pengelolaannya. Harapan kita dapat dikelola dengan baik," kata Frand Avico.
Dibagian lain, dijelaskan Frand, pemerintah desa pun wajib tahu bahwa BUMDes yang dikelola harus punya legalitas yakni berbadan hukum. Hal ini sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11/2021 dan Permendes PDTT nomor 3/2021 tentang usaha wajib berbadan hukum.
"Semua BUMDes itu diwajibkan melakukan pengembangan dan meningkatkan kemajuan desa dengan mengembangkan berbagai potensi yang dapat dikelola. Namun harus berdasarkan ketentuan yang ada, yakni berbadan hukum," kata Frand.
Lebih lanjut dikatakan, sudah seharusnya pemerintah desa mendukung sektor pendapatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) itu sendiri. Sehingga sektor potensi desa yang mampu dikelola dapat menghasilkan produktivitas hingga berdampak juga pada peningkatan pendapatan masyarakat di desa.
Sumber: