Penerimaan Pajak Naik

Penerimaan Pajak Naik

DOK/RK : Data perubahan target penerimaan pajak Bengkulu--

RK ONLINE - Berdasarkan KEP-279/WPJ.28/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Perubahan Atas KEP135/WPJ.28/2022 tentang Distribusi Rencana Penerimaan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengubah target Penerimaan Pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dari Rp 1,8 Triliun menjadi Rp 2 Triliun.

Pemerintah pusat menaikkan target penerimaan pajak di pertengahan tahun ini menjadi Rp 2 triliun lantaran realisasi capaian pajak hingga 31 Juli 2022 mencapai 67,78 persen atau 1,36 triliun dari target penerimaan pajak tahun ini.

"Realisasi penerimaan pajak kita hingga akhir Juli 2022 mengalami peningkatan yang cukup baik, maka pemerintah pusat menaikkan targetnya," kata Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, Rais Hassan, Jumat (26/8). 

Ia memaparkan, meningkatnya target penerimaan pajak pada tahun ini meliputi pajak penghasilan non migas target penerimaan dari Rp 863,4 miliar menjadi Rp 997,2 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami revisi dari Rp 924,1 miliar menjadi Rp 921,7 miliar dan pajak lainnya dari Rp 47,95 miliar menjadi Rp 46,73 miliar.

Target penerimaan pajak ini akan direalisasikan dan berasal dari tiga kantor pajak yang ada di wilayah Bengkulu. Yakni KPP Pratama Bengkulu Satu, KPP Pratama Bengkulu Dua dan KPP Pratama Curup. Secara umum target penerimaan pajak yang mengalami kenaikan adalah pajak penghasilan non migas, sementara PPN dan Pajak lainnya mengalami kondisi yang tetap dan ada penurunan revisi target. 

"Untuk pajak bumi dan bangunan yang tidak mengalami perubahan target dan tetap diangka Rp 52,56 miliar, " ujar Rais.

Sumber: