Cetak Sendiri
DOK/RK : Kabid Pelayanan Kependudukan Didukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH--
RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang meyakinkan, dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram tetap terjamin keabsahan dan keamanannya. Demikian disampaikan Kabid Pelayanan Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH.
Menurutnya, dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram lebih mudah pengecekan keasliannya. Dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS adalah Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan. Sebelumnya dokumen administrasi kependudukan ini menggunakan blanko kertas hologram.
"Meski dokumen kependudukan saat ini tidak lagi dicetak menggunakan kertas hologram, dipermudah dengan kertas HVS, tapi dijamin tidak akan mudah dipalsukan karena menggunakan TTE," jelas Oly.
Oly melanjutkan, salah satu cara mengujinya yakni dengan memindai quick response (QR) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone. Selain itu, bisa juga dicek menggunakan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore. "Untuk menguji keaslian dokumen kependudukan, masyarakat bisa mendownload QR Code di playstore, pindai TTE yang ada pada dokumen kependudukan, maka akan diketahui asli atau palsu TTE tersebut," terang Oly.
BACA JUGA:Dokumen Kependudukan Beralih Digital
Sehingga, dengan begitu lanjut Oly, saat ini masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan, setelah diberikan file resmi PDF oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepahiang. "Misalnya, ada masyarakat yang ingin mengubah data kependudukan pada KK, ajukan permohonan ke Dinas Dukcapil. Setelah diproses, kita kirim file PDF masyarakat bisa cetak sendiri dokumen kependudukan mereka," demikian Oly.
Sumber: