Desa Harus Berperan
DOK/RK : Wabup Kepahiang, H. Zurdinata, S.IP--
RK ONLINE - Pemerintah desa memiliki peran penting dalam upaya melakukan upaya pencegahan dan penanganan masalah stunting di wilayahnya. Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyampaikan, seluruh desa memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan dan pencegahan masalah stunting.
Dijelaskan, kewajiban setiap desa dalam mengalokasikan anggaran melalui APBDes untuk pencegahan stunting ini telah diatur dalam peraturan pengelolaan dana desa. Sebab, dalam mengusulkan rencana penggunaan anggaran stunting menjadi salah satu point syarat usulan.
"Pemdes wajib mengalokasikan dana desanya untuk penanganan stunting, ini sudah diatur dalam peraturannya," kata Zurdi Nata.
BACA JUGA:Stunting Program Wajib DD
Diketahui, desa memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan stunting melalui anggarannya bisa mengalokasikan pemberian makanan tambahan bergizi serta dapat menundukung pemenuhan penunjang sarana fisik untuk mendukung kesehatan warga setempat.
Terlebih, dukungan dari semua pihak, mulai dari camat, lurah hingga kepala desa untuk apat mensukseskan upaya menekan angka stunting di wilayahnya sangat diharapkan. "Upaya pencegahan dilakukan, sehingga ke depan tidak ada lagi kasus stunting di daerah," tutup Zurdinata.
Sumber: