7 OPD Belum Punya Kantor yang Layak

7 OPD Belum Punya Kantor yang Layak

DOK/RK : Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Dendi, S.Sos--

RK ONLINE - Belasan tahun pemekaran, ternyata masih ada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki kantor representatif atau kantor yang layak. OPD-OPD ini pun masih menempati gedung lama diantaranya Badan Kesbangpol, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan Daerah, Kelurahan Sejantung dan Kelurahan Kampung Pensiunan.

Kabag Pemerintahan Setkkab Kepahiang, Dendi, S.Sos membenarkan hal tersebut. Disampaikannya, terkait dengan OPD-OPD yang belum memiliki kantor representatif tersebut belum ada usulan ke Bagian Pemerintahan Sekkab Kepahiang. Dalam hal ini permohonan penyediaan lahan pembangunan gedung kantor baru. "Yang paling penting adalah usulan dari OPD yang belum memiliki kantor representatif, sejauh ini memang belum ada usulan ke kita. Kalau pun nanti ada usulan dapat diproses," kata Dendi, Selasa (23/8).

Dendi menjelaskan, mengenai hal itu ada beberapa alternatif pemecahan tapi tidak terlepas dari koordinasi OPD teknis kepada OPD pengguna barang. Seperti Dinas Perhubungan, menurut Dendi, informasinya memiliki lahan sendiri. Karena kantor Dishub saat ini berpotensi dan layak dibangun gedung, sehingga tidak memerlukan lahan baru. Sama halnya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang akan dibangun gedung baru melalui DAK, tinggal persiapan pematangan lahan yang berlokasi di kawasan itu.

 

BACA JUGA:Dishub Belum Juga Punya Kantor Sendiri

 

"Kemudian Dinas Satpol PP dan Damkar, termasuk juga Dinas PMD dan Puskesmas Kelobak yang saat ini dalam proses usulan hibah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kalau Kesbangpol, allhamdulillah sudah ada surat dari Kementerian Kehutanan terkait dengan alih status HL. Kini tinggal menunggu persetujuan," jelas Dendi. 

Lebih lanjut kantor Kelurahan Sejantung yang saat ini menempati aset Korpri, solusinya dikatakan Dendi, saat ini Korpri bukanlah OPD teknis yang artinya aset itu tidak termanfaatkan, tinggal dilakukan pengalihan status saja. Kemudian kantor Kelurahan Kampung Pensiunan yang menyatu di bawah gedung kantor BKDPSDM, menurut Dendi sepanjang gedung tersebut tidak dimanfaatkan oleh OPD lain, tidak ada salahnya dimanfaatkan kelurahan, tinggal pengalihan status aset.

Sumber: