Soal Pembangunan Kepahiang, Ini Kata Dewan

Soal Pembangunan Kepahiang, Ini Kata Dewan

DOK/RK : WATERPARK : Inilah hasil pembangunan Waterpark tahap I yang dilaksanakan Disparpora Kepahiang pada TA 2021 lalu.--

RK ONLINE - DPRD Kepahiang pada prinsipnya mendukung bahkan menginginkan pembangunan berkelanjutan dilakukan Pemkab Kepahiang. 

Termasuk mendukung penuh opsi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang menggandeng investor untuk melanjutkan pembangunan Waterpark yang berada di wilayah Kecamatan Kabawetan. 

Namun sebelum itu ada hal yang harus dipenuhi. Apa? Ini penjelasan Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si. Politisi Golkar ini menyampaikan, pengembangan wisata di Kabupaten Kepahiang memang masuk skala prioritas bupati dan Wabup. Hanya saja terkait wacana ini, tidak sejalan dengan kondisi APBD Kepahiang. 

"Karena apa? anggaran kita sekarang ini tidak sedang baik -baik saja, sehingga Pemkab Kepahiang harus mencari jalan terbaik agar pembangunan bisa berlanjut seperti Waterpark Kabawetan. Kita semua tentunya menginginkan yang terbaik untuk Kabupaten Kepahiang. Jika ada langkah yang baik untuk kelanjutan pembangunan pasti akan kita dukung," kata Andrian. 

 

BACA JUGA:Proyek Waterpark Kabawetan Terancam Mangkrak

 

Khusus untuk melanjutkan pembangunan Waterpark oleh Disparpora yang ingin menggandeng pihak ketiga atau investor, harus didasari MoU yang jelas. 

"Silakan saja dan tidak akan dipermasalahkan, tapi seluruhnya harus jelas. Dalam artian, kerja samanya seperti apa dituangkan di MoU.

Sebab investor yang akan melanjutkan pembangunan Waterpark akan menggelontorkan anggaran yang cukup banyak. Intinya harus dibahas seluruhnya. Mulai dari porsi daerah kita, kata kasarnya ya daerah kita dapat apa. MoU-nya harus melibatkan DPRD," tegas Andrian. 

Lebih lanjut dikatakan Andrian, selain dapat menggandeng pihak ketiga atau investor, Disparpora juga bisa melalui skema Multiyears dalam melanjutkan pembangunan Waterpark Kabawetan. 

"Pembangunan dengan skema Multiyears juga bisa dilakukan dan Perdanya harus dibuat terlebih dahulu. Kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Boleh pekerjaan 1 tahun, tapi dibayar selama 3 tahun anggaran. Ya jika Pemkab Kepahiang mengambil langkah tersebut, DPRD pada dasarnya mendukung demi kemajuan daerah," demikian Andrian. 

 

BACA JUGA:Mega Proyek Waterpark Belum Dialiri Alir

Sumber: