INGAT! Data THL Sesuai Ketentuan

INGAT! Data THL Sesuai Ketentuan

DOK/RK : Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH--

RK ONLINE - Masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih melakukan pendataan Tenaga Harian Lepas (THL). 

Mengenai pendataan THL ini, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Kepahiang tidak membatasinya. Dalam artian, seluruh THL bisa didata, terlebih memang sudah diwajibkan. Kemudian di dalam pendataan THL ini, OPD diingatkan untuk tidak boleh curang dan harus sesuai jenjang pendidikan.

Seperti ditegaskan Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH. Dikatakannya, pendataan THL yang dilakukan masing-masing OPD diwajibkan sesuai dengan jumlah THL yang bekerja. 

"Jangan masukkan data THL yang tidak bekerja atau THL siluman. Kalau ada OPD yang memasukkan data THL yang pada dasarnya tidak ada, ya nanti terlacak aplikasi Badan Kepegawaian Nasional. Jangan lupa juga, THL didata sesuai jenjang pendidikan tamat SD, SMP, SMA dan S1. Sejauh ini prosesnya masih pendataan, belum ada proses lain," sampai Ardiansyah. 

 

BACA JUGA:INGAT! Jangan Data THL Siluman

 

Ardiansyah melanjutkan, pendataan THL bersdasarkan instruksi SE nomor B/1511/M.SM.01.001/2022 tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah, sebagai tindak lanjut PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Kedepannya ada aplikasi yang khusus digunakan untuk menginput data-data THL. Ketika aplikasi ini digunakan nantinya, terjawab

apakah benar-benar THL atau bukan. Di dalam aplikasi tersebut seluruh datanya lengkap dan itu pasti bisa diketahui. Makanya siingatkan jangan mendata yang bukan THL, datalah yang benar-benar bekerja sebagai THL," kata Ardiansyah. 

Dirinya juga meminta kepada OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang yang sudah melakukan pendataan agar berkasnya dilaporkan ke BKDPSDM Kepahiang, sehingga bisa diketahui total serta rincian THL. 

"Laporan jumlah THL dari masing-masing OPD akan kami sampaikan ke BKN supaya dapat ditindaklanjuti sesuai SE KemenPAN-RB. Jadi silakan segera sampaikan data THL dengan kami," demikian Ardiansyah.

Sumber: