Puskesmas Diakreditasi Ulang

Puskesmas Diakreditasi Ulang

DOK/RK : Kepala Dinkes Lebong Rachman, S.KM, M.Si--

RK ONLINE - Setelah 2 tahun tak dilaksanakan akibat pandemi Covid-19, tahun 2022 ini ada 10 Puskesmas di Kabupaten Lebong yang akan diakreditasi. Seluruhnya adalah akreditasi naik tingkatan. Mengingat 13 Puskesmas di Kabupaten Lebong seluruhnya sudah terakreditasi mulai dari tingkat dasar, madya dan tingkat utama.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong Rachman, S.KM, M.Si menargetkan salah satu Puskesmas yakni Puskesmas Muara Aman yang sudah terakreditasi tingkat utama bisa naik menjadi tingkat Paripurna.

"Ditargetkan Puskesmas yang sudah terakreditasi tinggkat dasar bisa naik menjadi tingkat madya. Juga lima Puskesmas yang madya bisa naik ke utama, " kata Rachman.

Ditambahkannya, penilaian akreditasi Puskesmas dilakukan oleh tim dari Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (KAFKTP). Tim KAFKTP langsung turung ke setiap Puskesmas untuk melihat fasilitas, administrasi serta pelayannanya kepada masyarakat serta yang lainnya.

"Langkah ini merupakan bentuk meningkatkan pelayanan kesehatan jepada masyarakat di setiap Puskesmas, " tambah Rachman.

Sebagai langkah persiapan, pihaknya akan membentuk tim pendampingan kepada Puskesmas yang akan diakreditasi tahun ini. Satu tim pendamping yang terdiri dari tiga orang ini memiliki tugas untuk melakukan pendampingan kepada Puskesmas yang akan diakreditasi. Hal ini sebagai salah satu upaya Dinkes untuk mematangkan persiapan masing-masing Puskesmas sebelum dilakukan penilaian oleh KAFKTP.

"Terdapat empat tingkatan akreditasi Puskemas. Yaitu dasar, madya, utama dan tingkat paripurna. Akreditasi Puskesmas dilakukan selama tiga tahun sekali. Artinya setelah puskesmas terakreditas tingkat dasar, selanjutnya harus teragreditasi tingkat madya. Begitu juga selanjutnya. Artinya pelayanan kesehatan setiap tahunnya harus mengalami peningkatan, " demikian Rachman.

Sumber: