Tolak UU Cipta Kerja, PD FSPPP-SPSI Gelar Unjuk Rasa

Tolak UU Cipta Kerja, PD FSPPP-SPSI Gelar Unjuk Rasa

DOK/RK : Gatot/RK UNJUK RASA : Ratusan massa saat unjuk rasa di depan kantor DRPD Provinsi Bengkulu.--

 

RK ONLINE - Ratusan massa yang tergabung dalam Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Rabu (10/8) di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu.   

Ratusan massa yang melakukan aksi unjuk rasa ini berasal dari buruh, pekerja pabrik dan perkebunan dari Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Aksi yang dilakukan menuntut pihak legislator menyalurkan aspirasi tolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan kepada pemerintah pusat.

"Kami meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu agar dapat meneruskan suara buruh Provinsi Bengkulu untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja. Keberadaan undang-undang ini akan merugikan para buruh dan pekerja," kata salah satu koordinator aksi, Septi Periadi saat menyampaikan orasinya. 

Menurutnya, keberadaan UU Cipta kerja  banyak merugikan. Seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak, tidak mengatur batasan kriteria bagi pekerja outsourcing. Selain itu batasan waktu kerja lembur juga dinilai terlalu panjang, dan akan mempengaruhi kesehatan para buruh dan pekerja.

"UU Cipta Kerja kami nilai tidak berpihak kepada buruh dan pekerja. Untuk itu kami menginginkan aspirasi kami ini dapat disampaikqn kepada DPR RI. Kami juga akan terus menggelar aksi lanjutan hingga tuntutan yang ada dapat diakomodir dan ditindaklanjuti," pungkas Septi.

Aksi ujuk rasa yang dilakukan para buruh dan pekerja tersebut berakhir dengan tertib setelah pihak DPRD menerima aspirasi yang disampaikan serta berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para peserta aksi. 

"Apa yang menjadi tuntutan dan pernyataan sikap dari PD FSPPP-SPSI ini akan kami sampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebagai kewenangan dari DPRD akan kami sampaikan dengan waktu sesingkat-singkatnya dan untuk memastikan sampai atau tidak kami meminta perwakilan dari PD FSPPP-SPSI ikut sehingga tidak ada dusta diantara kita," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi,S.Ip, MM didampingi anggota dewan lainnya saat menjawab pernyataan sikap peserta unjuk rasa. (gju)

 

Sumber: