RSUD II Jalur Terancam Tidak Bisa Beroperasi

RSUD II Jalur Terancam Tidak Bisa Beroperasi

DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.-Dokumen-

RK ONLINE - Memasuki minggu kedua Agustus 2022 ini, RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berada di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, belum juga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya berjarak 7 hari dari batasan waktu yang sudah ditetapkan, membuat RSUD II Jalur yang dituntut harus menuntaskan semua perizinan termasuk IMB bangunan induk ini terancam tidak dapat lagi beroperasi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Dusun I Air Pesi Ludes Terbakar

Diketahui kalau untuk dapat beroperasi dan memberikan pelayanan kepada pasien, IMB induk RSUD II Jalur ini harus diterbitkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang sebagai syarat untuk menerbitkan Surat Izin Operasional (SIO).

 

Hanya saja sampai saat ini, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang belum menerbitkan 1 IMB bangunan induk ini, disebabkan Pemkab Rejang Lebong yang sampai saat ini tidak kunjung menyetorkan retribusi sebesar Rp 147. 728.000 ke Kasda Kabupaten Kepahiang. Padahal sesuai ketentuan, 17 Agustus ini RSUD II Jalur sudah harus memiliki semua perizinan termasuk izin Nakes, IMB induk dan SIO. 

BACA JUGA:Dinkes Ingatkan Sekolah

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M. Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut mengatakan kalau saatini RSUD II jalur baru memiliki 12 IMB yang sudah diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Sedangkan untuk 1 IMB induk, memang sejauh ini belum ada progres yang signifikan. 

 

"Total ada 13 gedung di RSUD II Jalur. Sampai saat ini hanya sisa 1 bangunan induk yang belum memiliki IMB. Sementara untuk izin Nakes, sampai sekarang masih verifikasi Dinkes. Kami berharap 1 bangunan induk ini segera dibayarkan retribusinya. Sehingga bisa secepatnya memiliki IMB. Begitupun izin Nakes bisa secepatnya selesai diverifikasi. Karena untuk menerbitkan SIO, izin-izin yang lainnya harus sudah selesai semua," papar Dedi. 

BACA JUGA:Hanya Ada Vaksin Jenis Pfizer dan Sinovac

Disinggung terkait batasan waktu yang sudah ditetapkan, Dedi mengatakan kalau saat ini SIO RSUD II Jalur sudah mereka input melalui OSS RBA. Hanya dengan adanya kendala pada perizinan lainnya, SIO ini tetap tidak bisa diterbitkan. 

 

"Iya sudah diinput di OSS RBA. Tapi tetap saja, dalam prosesnya seluruh izin harus tuntas terlebih dahulu. Jadi apakah 17 Agustus nanti SIO bisa terbit atau tidak, ya tergantung kecepatan RSUD II Jalur sendiri dalam proses melengkapi dokumen yang menjadi syaratnya," pungkas Dedi.

Sumber: