Masyarakat Antusias
DOK/RK : Program pemutihan pajak kendaraan --
RK ONLINE - Dibuka per 1 Agustus 2022 lalu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor, roda empat, maupun lebih yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu disambut antusias oleh masyarakat. Hingga 5 Agustus terdata ada 10.512 wajib pajak yang datang, bahkan 90 persen atau sekitar 9 ribu lebih masyarakat telah mengikuti program ini.
"Untuk itu, sebelum berahir pada 30 November 2022 mendatang diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini, " kata Kasi STNK Ditlantas Polda Bengkulu, Kadek Siswantoro.
Ia menambahkan, program ini sangat membantu masyarakat wajib pajak namun menunggak. Karena dengan program pemutihan ini tunggakan pokok kendaraan dibebaskan, lalu denda pajak tahunan juga dibebaskan dan hanya pajak yang berjalan saja yang dibayarkan.
"Namun untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) jasa raharja untuk pojok pajak tetap dan hanya denda yang dihapuskan selain denda tahun berjalan yakni tahun 2022 ini," kata Kadek.
Masyarakat juga bisa untuk memanfaatkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang juga digratiskan bagi pemilik penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
"Masyarakat juga jangan lupa memanfaatkan bea balik nama, karena dibebaskan dan gratis. Silakan datangi samsat terdekat dengan persyaratan yang ada seperti indentitas, maupun berkas kendaraan asli maupun foto copy," singkat Kadek. (gju)
Sumber: