Meninggal Dunia, Laporkan ke Dukcapil

Meninggal Dunia, Laporkan ke Dukcapil

DOK/RK : Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong Drs Muradi--

RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)  Rejang Lebong mengimbau agar peristiwa kematian bisa dilaporkan setiap anggota keluarga ke Dinas Dukcapil.

Data tersebut sangat penting dalam mengupdate data administrasi kependudukan (Adminduk) Kabupaten Rejang Lebong. Laporan tersebut bisa dilaporkan secara berjenjang melalui Kades, lurah hingga ke Camat untuk selanjutnya disampaikan ke Dinas Dukcapil.

"Saat ini kami akan mulai melakukan penertiban diri mulai desa hingga kecamatan. Wagar yang meninggal dunia agar bisa dilaporkan untuk dibuat akta kematian dan dihapus dari daftar adminduk, " kata Kepala Dinas Dukcapil, Muradi.

Ditambahkannya, laporan kematian yang disampaikan pihak keluarga kepada Kades, lurah serta camat tersebut nantinya akan diteruskan pihaknya ke server kependudukan sehingga datanya bisa dihapus.

Termasuk yang ada di Kartu Keluarga (KK). Sehingga kedepan tak ada lagi warga yang sudah meninggal dunia yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial maupun menjadi pemilih saat Pemilu.

Bahkan, untuk membuat laporan kematian tersebut,  Dukcapil Rejang Lebong sudah membagikan buku pokok kematian yang berisi blanko laporan kematian kepada 156 desa dan kelurahan tersebar di 15 kecamatan. 

"Siapa saja bisa membuat laporan kepada kepala desa atau lurah dengan menyebutkan data warga yang meninggal mulai dari tempat lahir, nama, umur sehingga bisa kita terbitkan akta kematian yang bersangkutan," tukasnya. (cok)

Sumber: