Pemkab Lebong Belum Terima DBH Triwulan II
DOK/Net : Ilustrasi DBH--
RK ONLINE - Memasuki Agustus 2022, Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan II tahun 2022 belum disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk Kabupaten Lebong. Seperti yang disampaikan oleh Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
"Untuk triwulan dua (DBH, red) sejauh ini belum kami terima, " kata Monginsidi.
Lebih jauh dijelaskannya, hingga kemarin (3/8) DBH yang sudah diterima Pemkab Lebong totalnya sekitar Rp 26,9 miliar. Jumlah itu terdiri dari piutang DBH tahun 2021 lalu dengan besaran Rp 20,2 miliar. Serta DBH untuk triwulan pertama 2022 sebesar Rp 6,7 miliar.
"Sejauh ini, baru itu yang sudah disalurkan, " tambah Monginsidi.
Untuk satu tahun, DBH disalurkan sebanyak 4 kali per triwulan. Ia berharap Pemprov Bengkulu bisa segera merealisasikan DBH triwulan II untuk Pemkab Lebong. Terlebih saat ini sudah memasuki Agustus yang artinya triwulan kedua 2022 sudah lewat.
"Kami berharap DBH triwulan dua bisa segera direalisasikan, " tambahnya.
Dilanjutkannya, Pemkab Lebong mendorong dan mendukung penuh aktivitas Pemprov Bengkulu dalam menghimpun pajak yang objeknya berada di Kabupaten Lebong. Namun disisi lain ia berharap agar penyaluran DBH juga bisa dilakukan tepat waktu, apalagi sampai menjadi piutang. Mengingat DBH merupakan salah satu sektor pendapatan daerah yang bisa mempengaruhi keuangan daerah.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu agar DBH bisa direalisasikan tepat waktu, " demikian Monginsidi. (skp)
Sumber: