Verfak Keanggotaan Parpol Sistem Sampel

Verfak Keanggotaan Parpol Sistem Sampel

DOK/RK : Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos--

RK ONLINE - Tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah dimulai 1 - 14 Agustus mendatang. Dalam tahap ini KPU kabupaten/kota hanya akan terlibat dalam proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual (verfak) terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu.

Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan tahapan verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol dimulai 15 Oktober hingga 4 November mendatang. Verfak kepengurusan dilakukan dengan mencocokkan data yang diinput Parpol dalam aplikasi Sipol dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el ketua, sekretaris dan bendahara Parpol. Termasuk alamat kantor yang bersangkutan.

"Sementara dalam verfak keanggotaan dilakukan secara sistem sampel sesuai dengan data yang ditetapkan oleh KPU RI dari Sipol. Dari data yang kami terima, baru kami akan turun kelapangan melaksanakan verfak, " kata Yoki.

Lebih jauh dijelaskannya, verfak hanya dilakukan bagi Parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mendapatkan kursi di DPR RI dan Parpol baru. Sementara bagi Parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI hasil Pileg 2019, setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi tak lagi dilakukan verfak dan bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta pemilu 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau tidak salah ada 9 Parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2019 lalu. Verfak hanya dilakukan bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mendapatkan kursi dan parpol baru, " tambahnya.

Sementara itu, terkait verifikasi administrasi pada prinsipnya KPU Lebong menunggu tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU RI. Jika nantinya ditemukan data ganda dalam kepengurusan antar parpol ditingkat daerah, KPU RI akan menginstruksikan KPU ditingkat kabupaten untuk melakukan proses klarifikasi.

"Kami hanya menunggu. Misalnya ada ganda antar partai politik, satu orang terdaftar di dua parpol, maka KPU RI akan meminta KPU di daerah untuk melakukan klarifikasi dan hasilnya akan kembali disampaikan kepada KPU RI, " demikian Yoki. (skp)

Sumber: