SK Rampung, 12 Permohonan PBG Mulai Diproses

SK Rampung, 12 Permohonan PBG Mulai Diproses

DOK/RK : MENARA TELEKOMUNIKASI : Pendirian menara telekomunikasi harus mengantongi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).--

RK ONLINE - Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub sudah bisa memproses Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu setelah Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan tim PBG yang diisi oleh 6 orang sudah ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori. 

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irawan Nugroho, ST menjelaskan saat ini sudah ada 12 permohonan yang masuk dalam  Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Diantaranya adalah permohonan terkait pendirian 4 unit menara telekomunikasi, Pertashop hingga pendirian gedung usaha milik masyarakat umum. Bahkan saat ini tim PBG sudah mulai memproses permohonan pendirian 4 unit menara telekomunikasi.

"Untuk permohonan tower maupun gedung bertingkat harus melibatkan TPA (Tim Profesi Ahli, red). Saat ini untuk permohonan pendirian tower masih diproses oleh TPA. Dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah ada hasilnya dan bisa dilanjutkan oleh permohonan lainnya, " kata Wawan. 

Dalam proses penerbitan PBG sendiri tetap dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR-Hub. Prosesnya, lanjut Wawan, setiap permohonan PBG yang masuk dalam SIMBG akan dilakukan verifikasi kelengkapannya oleh operator. Jika lengkap, berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke pengawas. Pengawas selanjutnya menentukan apakah permohonan tersebut diserahkan ke TPA atau justru ke Tim Penilai Teknis (TPT) untuk diproses baru balik ke penilik terkait apa yang masih dibutuhkan. 

"Jika semua tahap tersebut sudah dijalankan, baru dibuat berita acara kedinasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke DPMPTSP untuk di terbitkan izinnya, " lanjut Wawan. 

Ia menegaskan, pada perinsipnya PBG wajib dikantongi dalam mendirikan bangunan. Termasuk rumah tinggal, tempat usaha atau lainnya. "PBG sifatnya wajib dimiliki oleh bangunan apa pun. Rumah tinggal, lokasi usaha dan gedung lainnya, " demikian Wawan.

Diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. (skp)

Sumber: