JPTP Dibuka, Bisa Daftar Maksimal 2 Jabatan
--
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akhirnya membuka lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tingkat eselon II. Tercatat ada 21 jabatan kepala OPD masuk dalam daftar lelang sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pendaftarannya hanya 7 hari, mulai 29 Juli hingga 8 Agustus 2022 pukul 16.00 wib. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar maksimal untuk 2 jabatan saja.
"Sesuai rekomendasi KASN, lelang JPTP untuk 21 jabatan kosong akan dilaksanakan tuntas tahun ini," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME.
Dalam pelaksanaan lelang ini, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan, saran, pendapat dan tanggapan terhadap rekam jejak pelamar secara tertulis yang disampaikan melalui email Panitia Seleksi (Pansel) melalui email [email protected].
"Pansel berhak membatalkan hasil seleksi apabila dikemudian hari diketahui ada pelamar yang memberikan data atau keterangan tidak benar," singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan Pemkab Lebong telah membentuk tim Pansel yang diisi oleh kalangan akademisi dan birokrat dalam pelaksanaan lelang JPTP yang dilakukan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar diantaranya minimal golongan IVA, berpendidikan minimal S1 atau serendah-rendahnya D-IV, kemudian pernah menduduki jabatan Eselon III b minimal 3 tahun, pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III.a minimal 2 tahun. Kemudian wajib PNS di lingkungan Provinsi Bengkulu dengan batas usia maksimal 56 tahun.
"Termasuk menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, red) tahun 2021 kemudian pelamar yang bersangkutan tidak pernah tersandung kasus narkoba, korupsi maupunn tindak pidana lainnya," demikian Mustarani. (skp)
Sumber: