Pemkab Kepahiang Permudah Urus Izin Usaha
DOK/RK : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU--
RK ONLINE - Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memastikan kalau pengurusan izin usaha di Kabupaten Kepahiang saat ini, sudah dipermudah oleh Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Baru 3 Madrasah Implementasikan Kurikulum Merdeka
Dengan mengutamakan pelayanan prima, Dayat mengingatkan pelaku usaha untuk tidak segan mengurus perizinan usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang.
"Kalau syaratnya lengkap, membuat izin usaha itu tidak membutuhkan waktu yang lama. Karena jelas tertera kalau pemerintah pusat telah mendorong supaya seluruh izin termasuk izin usaha agar dipermudah," ujar Dayat.
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU.--
Selanjutnya Dayat mengatakan jika dalam praktik nantinya masyarakat dipersulit, dengan tegas dirinya meminta agar pelaku usaha segera melapor langsung kepada dirinya.
"Kalau dipersulit, lapor ke saya. Hanya saja, syarat untuk penerbitan izin usaha harus sudah lengkap. Jika syaratnya belum lengkap, bagaimana izinnya dapat diterbitkan. Selain itu, saya minta pelaku usaha juga menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang diivestasikan di Kabupaten Kepahiang," demikian Dayat.
BACA JUGA:Targetkan Tahun Depan Isbat Nikah Massal
Fasilitas untuk pemohon pengurusan izin di DPMPTSP Kabupaten Kepahiang.--
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si meminta kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang, baik usaha skala kecil atau skala menengah hingga besar, untuk segera mengurus izin usaha. Kemudian jika izin sudah diurus, pengusaha juga diminta agar menyampaikan LKPM. Sebab 2022 ini, DPMPTSP mendapatkan target investasi minimal Rp 500 miliar.
"Pada dasarnya pengurusan izin untuk pelaku usaha di Kepahiang ini gratis, termasuk penyampaian LKPM. Kalaupun ada retribusi yang harus dibayar, itu telah sesuai dengan Perda yang diterbitkan Pemkab Kepahiang," singkat Elva.
Sumber: