Tingkatkan Pelayanan
DOK/RK : OPD : Kepala Ombudsman bersama gubernur dan jajaran OPD Provinsi Bengkulu--
RK ONLINE - Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 akan segera dimulai. Dalam hal ini Lembaga Ombudsman RI Provinsi Bengkulu mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat.
"Periode pengambilan data penilaian kepatuhan OPD akan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2022," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto, SE.
Pengambilan data OPD ini akan dilakukan melalui beberapa tahap yakni persiapan fokus penilaian, pengambilan data penilaian dan pengumuman. Penilaian ini dilakukan di lembaga OPD kabupaten/kota dengan mengambil beberapa sampel penting.
"Dalam penilaian ini kita berharap OPD dapat melakukan koordinasi dan mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi indikator penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang ada," papar Herdi.
Ia menambahkan, imbauan diberikan agar Pemda dapat siap saat didatangi untuk dilakukan penilaian. Selain itu, agar yang sebelumnya dalam penilaian berada di zona hijau dapat mempertahan bahkan peringkatnya dan pemda yang berada di zona kuning bisa masuk ke zona hijau.
"Persiapan harus dilakukan OPD agar hasil penilaian baik dan meningkat," ujar Herdi.
Perlu diketahui, Ombudsman Bengkulu mencatat tahun lalu dari 11 pemerintah daerah (Pemda) yang ada di Provinsi Bengkulu, 5 daerah yang mendapatkan predikat zona hijau yaitu Pemda Provinsi, Pemda Kota Bengkulu, Pemda Kabupaten Lebong, Kepahiang dan Pemda Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan sisanya 6 Pemda Kabupaten yakni Seluma, Kaur, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah dan Mukomuko masih berada di Zona Kuning. (gju)
Sumber: