Pemkab Lebong Bentuk Tim Ahli Investasi Perberasan
DOK/RK : TINJAU : Bupati Lebong Kopli Ansori saat meninjau mesin RPC yang akan digunakan oleh Perumda Perberasan.--
RK ONLINE - Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Lebong akan membentuk tim ahli untuk melakukan kajian investasi sebagai upaya mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perberasan Karang Nio. Prosesnya saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) tim ahli tersebut ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori.
Kabag Ekonomi dan SDA Setkab Lebong, Antonius Anaperta, SE, M.Si mengatakan merujuk pada Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Pembentukan Perusahan Umum Daerah Perberasan, modal dasar Perumda Perberasan Karang Nio yaitu sebesar Rp 21,2 miliar dari pengalihan kekayaan daerah. Seperti gedung, lahan dan mesin Rice Proses Complek (RPC) yang ada di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning. Kemudian ditambah dengan modal berbentuk uang sebesar Rp 5,3 miliar.
"Untuk modal berbentuk uang tak sekaligus direalisasikan, namun menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Bisa direalisasikan dalam jangka 5 tahun, disesuaikan dengan kemampuan daerah, " kata Antonius.
Lebih jauh dijelaskannya, penyertaan modal tersebut bisa dilakukan tergantung dengan Pengesahan Raperda Penyertaan Modal dan kondisi keuangan daerah. Semakin cepat Raperda tersebut disahkan maka proses penyertaan modal bisa segera dilakukan.
"Jika Raperda sudah disahkan menjadi Perda dan didukung dengan keuangan daerah, mungkin tahun ini bisa direalisasikan. Intinya tergantung dengan Perda dan keuangan daerah, " tambahnya.
Untuk peruntukan penyertaan modal itu sendiri tergantung dengan Direktur Perumda Perberasan. Nantinya Direktur akan terlebih dahulu menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait kebutuhan yang diperlukan.
"Perumda Perberasan sudah memiliki Plt Direktur. Sehingga ia lebih mengetahui apa saja yang dibutuhkan, " tambahnya.
Konsepnya, Perumda Perberasan sendiri nantinya akan menampung gabah hasil panen petani. Pemilik healer padi juga akan digandeng dalam menyuplai kebutuhan gabah. Selanjutnya gabah tersebut akan diolah menjadi beras unggulan Kabupaten Lebong untuk dijual kembali.
"Selama ini gabah petani banyak yang dibawa ke luar daerah. Hal inilah yang akan diminimalisir melalui pendirian Perumda Perberasan. Sehingga yang dijual dari Lebong bukan lagi gabah tetapi beras yang memiliki nilai jual yang lebih tinggi, " lanjutnya.
Perberasan dipilih mengingat lahan sawah di Kabupaten Lebong yang cukup luas mencapai 9 ribu hektar lebih. Terlebih lagi Kabupaten Lebong sudah memiliki UPTD perberasan namun sejauh ini tak berjalan maksimal karena keterbatasan anggaran. Dengan dibentuk Perumda Perberasan, permasalahan ini diharapkan bisa diselesaikan melalui penyertaan modal.
"Pemilik helear akan digandeng untuk bekerjasama. Sehingga diyakini pendirian Perumda Perberasan ini tak akan mematikan usaha healer milik masyarakat, "tukasnya. (skp)
Sumber: