APBD Kepahiang Belum Mampu Rekrut PPPK

APBD Kepahiang Belum Mampu Rekrut PPPK

RK ONLINE - Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, tenaga honorer dihapuskan paling lambat pada 28 November 2023. Selanjutnya di dalam SE MenPAN-RB juga disebut pemerintah kabupaten/kota diarahkan mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Kemudian di SE itu dirincikan, tenaga honorer yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi atau sopir, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. 

Mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dijelaskan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, Pemerintah Kabupaten Kepahiang sejauh ini masih mengandalkan PPPK yang dibiayai APBN, seperti PPPK guru yang alokasi kebutuhannya sudah diajukan sebanyak 600 formasi. "Selain PPPK guru, diusulkan Satpol PP juga diarahkan PPPK yang diusulkan ke pusat. Sementara tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sudah lebih dulu," kata Hartono.

Dipaparkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebenarnya adalah solusi bagi pemerintah daerah dalam mengurangi belanja pegawai yakni wajib dibatasi 30 persen dari total APBD. Hanya saja saat ini, jelas Hartono, Pemkab Kepahiang belum bisa mengandalkan APBD untuk pembiyaan PPPK. "Untuk mengalokasikan PPPK yang dibiayai APBD, rasanya kita berat menerapkan itu lantaran harus membatasi belanja pegawai. Kita masih bisa menerapkan THL seperti sopir, tenaga kebersihan, dan jaga malam yang dibiayai APBD," jelasnya.

Seperti seleksi PPPK yang diberlakukan bagi tenaga guru nantinya, sambung Hartono, akan sangat membantu kesejahteraan guru honorer yang sudah lama mengabdi. Hanya saja diharapkan sistem seleksinya tidak mempersulit peserta yang sudah berusia karena memiliki keterbatasan kemampuan teknologi.

"PPPK guru ini membantu honorer guru yang sudah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun, mereka bisa ikut. Namun harapannya supaya tidak melalui seleksi CAT yang rumit, mengingat keterbatasan kemampuan mereka dengan teknologi terkini," demikian Hartono. (rfm)

Sumber: