Batal Tarik Paksa, Lelang Apa Adanya

Batal Tarik Paksa, Lelang Apa Adanya

DOK/RK : Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani, SH, M.Si.--

RK ONLINE - Kendati 48 unit mobil dinas (mobnas) yang masuk dalam daftar penghapusan aset hingga kemarin (20/7) belum juga seluruhnya berhasil dikandangkan. Padahal sebelumnya masing-masing OPD pemegang mobnas sudah dilayangkan surat peringatan kedua untuk menyerahkan mobnas paling lambat 17 Juli 2022.

Meski demikian pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) tersebut akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat tanpa upaya jemput paksa. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. 

"Akan kita lelang apa adanya, hanya untuk mobnas yang sudah di serahkan oleh Bidang Aset, " kata Mustarani.

Meski demikian, pihaknya masih akan berupaya dengan memanggil OPD pemegang mobnas sebagai langkah peringatan terakhir. Jika dalam upaya tersebut masih ada mobnas yang masih juga belum diserahkan untuk dikandangkan, maka lelang hanya akan dilakukan terhadap mobnas yang saat ini sudah ada dalam penguasaan Bidang Aset. 

"Yang belum akan kami ingatkan. Kalau belum juga akan kita lelang yang ada saja, " singkat Mustarani.

Terpisah, Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, M.Si yang dikonfirmasi mengatakan unit kendaraan yang sudah diserahkan oleh OPD 

pemegang mobnas belum mencapai 24 unit atau belum setengah dari 48 unit kendaraan yang bakal dilelang. 

"Pada intinya kami siap untuk melaksanakan lelang. Namun untuk langkah-langkah selanjutnya kami masih menunggu petunjuk pimpinan, " singkatnya. (skp)

 

Sumber: