130 PNS Lebong Ambil Cuti
DOK/RK : PNS di Lingkup Pemkab Lebong--
RK ONLINE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong mencatat saat ini ada 130 PNS mengambil jatah cuti. Mayoritas adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan lainnya PNS dilingkungan OPD Pemkab Lebong.
Plt Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangswan, SH, ME melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti, S.Kom merincikan 130 PNS yang saat ini cuti terdiri dari 82 PNS cuti tahunan, 29 PNS cuti bersalin, 12 PNS cuti besar, 1 PNS cuti penting dan 6 PNS cuti sakit. Untuk lama waktu cuti berbeda tergantung dengan cuti yang diambil.
"Misalnya, cuti tahunan 12 hari, bersalin 3 bulan dan cuti besar 3 bulan, cuti penting 18 hari dan cuti sakit 18 hari. Permohonan cuti merupakan hak PNS. Namun tetap harus ada persetujuan dari masing-masing OPD. Jika berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap barulah yang bersangkutan diberikan cuti," kata Wince.
Dilanjutkannya, selama cuti PNS hanya mendapatkan gaji pokok dan tidak lagi menerima tunjangan. Namun, khusus untuk PNS dengan status cuti bersalin tetap menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran 50 persen.
"Selama melakukan cuti PNS bukan sepenuhnya lepas dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara. Karena tetap harus melakukan koordinasi dengan pimpinannya maupun ASN lainnya," singkatnya. (skp)
Sumber: