Adminduk Berbarcode

Adminduk Berbarcode

DOK/RK : Kabid Pelayanan Kependudukan, Oly Sitepeu, SH--

RK ONLINE - Seluruh Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan format digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode, tidak perlu lagi pengesahan atau legalisir.

"Semua dokumen kependudukan di keluarkan Disdukcapil menggunakan TTE) atau barcode, tidak perlu lagi harus dilegalisir," kata Kabid Layanan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepu, SH.

Dikatakannya, aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir. "Berbeda jika menggunakan tanda tangan manual, dokumen kependudukan dilakukan pengesahan atau legalisir," jelas Oly.

Dia melanjutkan, untuk mengetahui keaslian dokumen masyarakat cukup memindai atau scan QR Code yang ada pada bagian bawah dokumen tersebut, dan untuk KTP elektronik bisa dicek dengan alat card rider. 

"Namun begitu untuk pelayanan legalisir secara manual atau datang ke kantor Disdukcapil, masih tetap dapat dilakukan. Pelayanan legalisir masih bisa dilakukan untuk dokumen kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan dan cap stempel basah," singkat Oly. (rfm)

Sumber:

Berita Terkait