4.412 Anak Belum Miliki KIA

4.412 Anak Belum Miliki KIA

DOK/RK : Dukcapil Lebong--

RK ONLINE - Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong, masih ada 4.412 anak usia 12-13 tahun belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Seperti yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan melalui Kasi Identitas Penduduk, Ramlan Hamidi, S.Si.

"Sesuai data terbaru 4.412 anak di Lebong itu belum memiliki KIA. Mereka (anak,red) mayoritas yang belum memiliki kartu identitas anak, karena masuk masa transisi, " kata Ramlan.

Dirincikannya, jumlah keseluruhan anak wajib KIA di Kabupaten Lebong adalah 29.823 anak. Dari jumlah itu baru 25.411 anak yang sudah memiliki KIA atau 85,21 persen. Sementara sisanya 4.412 anak belum memiliki KIA. Pihaknya memastikan saat ini Dukcapil memiliki banyak ketersedian 7.773 keping stok blangko untuk pembuatan KIA, diharapkan para orang tua dapat mengurus bagi anaknya yang belum memiliki kartu identitas anak yang dimaksud.

"Ketersedian blanko KIA masih sangat aman, kami berharap para orang tua dapat mengurus KIA. Apalagi pembuatan KIA masyarakat tidak  dikenakan biaya dan diberikan secara gratis," harapnya. 

Selain itu, dalam pengurusan KIA anak yang baru lahir, Dukcapil telah memberikan kemudahan pelayanan adminduk 3 sekaligus. Yaitu pelayanan penambahan anak di Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan KIA dalam satu berkas. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat Lebong bisa lebih tertib dalam administrasi kependudukan (Adminduk).

"Jadi kalau anak baru lahir otomatis sudah dapat KIA, karena pada saat penambahan anak di KK. Dukcapil memberikan pelayanan 3 dokumen dalam 1 berkas permohonan," lanjutnya.

Ramlan menambahkan, bahwa KIA sudah menjadi salah satu syarat untuk anak mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD), bahkan itupun sudah disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk juga sudah di koordinasikan kepada Dinas Dikbud Lebong, agar setiap penerimaan siswa baru di tingkat SD mewajibkan anak memiliki KIA.

"Sejauh ini KIA sudah wajib menjadi syarat pendaftar anak yang ingin masuk sekolah dasar. Artinya KIA sangat penting sebagai identitas diri anak," tukasnya. (skp)

Sumber: