RSUD II Jalur Lamban

RSUD II Jalur Lamban

DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.-Dokumen-

RK ONLINE - Dengan waktu tersisa 1,5 bulan, seharusnya manajemen RSUD II Jalur lebih cepat dalam proses melengkapi berkas perizinan yang dibutuhkan. Sehingga Surat Izin Operasional (SIO) dapat lebih cepat diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, hingga tidak berdampak terhadap pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan dan pembelian obat-obatan. Lantaran RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang belum memiliki SIO, sehingga diberikan waktu sampai Agustus 2022 mengurusnya.

Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni mengatakan, setiap rumah sakit wajib mengantongi SIO termasuk RSUD II Jalur. Jangan sampai lanjutnya,

lamban dalam proses pengurusan disisa waktu 1,5 bulan ke depan. "Kalau saja itu terjadi (Agustus belum kantongi izin, red) maka masyarakat yang akan dirugikan, bukan hanya masyarakat Rejang Lebong tapi termasuk masyarakat Kepahiang," kata Nanto. 

Dengan itupula pihaknya mendorong supaya manajemen RSUD II Jalur secepatnya mengurus izin-izin yang belum selesai. Apa saja yang diperlukan agar bisa dilengkapi termasuk membayar retribusi ke Pemkab Kepahiang. "Kita juga menyarankan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang intens berkoordinasi dengan manajemen RSUD II Jalur, jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa melayani pasien BPJS kesehatan. Kepada RSUD II Jalur juga jangan sampai pengurusannya ditunda-tunda lagi, silakan cepat sehingga Agustus nanti SIO sudah bisa dikantongi," demikian Nanto. 

Sebelumnya diberitakan, menyisakan lebih kurang 1,5 bulan lagi, tapi penerbitan SIO aktivitas RSUD II Jalur belum juga berproses di DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Padahal untuk penerbitan SIO aktivitas rumah sakit tersebut hanya menyisakan beberapa izin saja. Sementara izin NIB, izin lingkungan, 12 IMB sudah diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Untuk penerbitan SIO, RSUD II Jalur harus melengkapi berkas yakni izin tenaga kesehatan minimal 100 orang, 1 IMB bangunan induk, DED, FS dan persyaratan lainnya. (and)

 

Sumber: