Ajukan Kenaikan Pangkat
DOK/RK : PNS di Lingkup Pemkab Lebong--
RK ONLINE - Setidaknya sudah 254 PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sudah mengusulkan berkas kenaikan pangkat periode Oktober 2022 ke Badan Kepegawaian Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jumlah tersebut diprediksi terus meningkat mengingat masih ada beberapa PNS yang melakukan revisi atau perbaikan berkas.
Tenaga Analis SDM Aparatur Bidang Mutasi dan Pangadaan Pegawai BKPSDM Lebong, Rio Saputra, S.STP mengatakan usulan berkas kenaikan pangkat yang diajukan sudah ada 254 ASN yang berasal dari 30 OPD.
Hanya saja, ia mengaku belum bisa menyampaikan per golongan PNS yang mengajukan permohonan kenaikan pangkat tersebut. Alasannya masih dalam perekapan.
"Per golongan belum bisa kami sampaikan, karena belum selesai perekapan," terangnya.
Lanjutnya, meskipun penerimaan berkas usul kenaikan pangkat sendiri, sudah melewati batas waktu yakni 8 Juli lalu. Dirinya memastikan PNSyang melakukan perbaikan atau revisi masih tetap akan diterima. Karena menurutnya para PNS tersebut sebelumnya sudah pernah mengajukan berkas ke BKPSDM.
"Namun untuk PNS baru yang akan mengusulkan berkas namun sudah melewati batas deadline tetap tidak akan kami terima," lanjutnya.
Rio menambahkan, apabila berkas usulan kenaikan pangkat PNS sendiri sudah seluruhnya terekap maka tahapan selanjutnya akan diinput kedalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Setelah itu barulah dibuat nota usul untuk selanjutnya diproses kenaikan pangkat per golongan dan per jabatan.
"Perlu diketahui para PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat tersebut juga dipastikan belum tentu disetujui, karena pastinya masih akan di lakukan verifikasi oleh BKN Regional 7 Palembang," tukasnya. (skp)
Sumber: