Dilarang Pungut Biaya
DOK/RK : Kepala Dikbud Kota Bengkulu, Sehmi--
RK ONLINE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Drs. Sehmi, M.Pd mengingatkan agar satuan pendidikan tingkat SD hingga SMP di tahun ajaran baru 2022/2023 tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Termasuk sumbangan pembangunan maupun pungutan yang bersifat mengikat.
"Sekolah tidak diperbolehkan meminta pungutan dan bersifat mengikat apapun bentuknya," katanya, Kamis (14/7).
Lebih lanjut, Dikbud tidak ingin mengambil risiko terhadap pungutan yang dilakukan pihak sekolah karena nantinya akan mengarah pada pungutan liar (pungli). Namun jika orang tua atau alumni yang memiliki inisiatif untuk berpartisipasi dalam memberikan sumbangan ke sekolah, hal tersebut dapat diterima karena tidak ada kesepakatan sebelumnya antara guru, wali murid maupun pihak komite.
"Intinya tidak boleh bantuan yang bersifat mengikat, jika masyarakat mau membantu atau memberikan sumbangan dipersilakan dan sah-sah saja," tambahnya.
Ia menyebut, pihak pemerintah telah mengucurkan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memperlancar aktivitas sekolah. Sehingga tidak ada alasan sekolah meminta pungutan kepada wali murid.
"Setidaknya dari BOS setiap murid mendapat Rp 900 ribu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan sekolah dan kegiatan sekolah," singkat Sehmi. (gju)
Sumber: