Terlibat Jaringan Togel, Bibi dan Keponakan Ditangkap Polisi

Terlibat Jaringan Togel, Bibi dan Keponakan Ditangkap Polisi

DOK/RK : TERSANGKA : Bibi dan keponakan tersangka judi togel yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebong ikut dihadirkan dalam kegiatan pers rilis yang dilaksanakan kemarin (13/7).--

RK ONLINE - Me (39), perempuan warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu karena pekerjaannya sebagai bandar judi toto gelap (togel) yang ia jalani beberapa waktu terakhir.

Tak hanya itu, dua kaki tangannya juga ikut diamankan jajaran Satreskrim Polres Lebong. Adalah Ra (58) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dan Yu (51) perempuan paruh baya warga juga warga Desa Kampung Muara Aman.

Dari pers rilis yang dilaksanakan Satreskrim Polres Lebong kemarin (13/7), ketiga tersangka merupakan jaringan judi togel dan memiliki peran masing-masing. Ra berperan sebagai pencari pemasang togel, Yu berperan sebagai penerima rekapan togel dan Me sebagai bandar togel.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka metode berjaringan. Ra bertindak sebagai pencari pemasang togel di kawasan Pasar Muara Aman, Selanjutnya Ra menyerahkan rekapan pasangan togel tersebut kepada Yu. Kemudian tersangka Yu menyerahkan kembali semua hasil rekapan togel tersebut kepada Me. Diketahui Yu dan Me masih memiliki hubungan keluarga yakni bibi dan keponakan," kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE dalam konferensi pers.

Ditambahkan Kapolres, kronologi pengungkaan jaringan judi togel tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aksi judi tersebut diwilayah Pasar Muara Aman. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh anggota.

Hasilnya Jumat (8/7) sekitar pukul 11.00 WIB polisi berhasil mengamankan Ra berikut uang dan potongan kertas pasangan togel. Dari tangkapan itu polisi melakukan pengembangan, dihari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB polisi kemudian mengamankan Yu dirumahnya.

Tak sampai disitu, dari pengakuan Yu, ia mengaku menyetorkan semua rekapitulasi pasangan togel dari tersangka Ra kepada Me yang merupakan keponakannya sendiri. Hingga akhirnya anggota Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan Me sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 7 lembar potongan kertas pasangan togel, uang tunai Rp. 130.000, 2 unit handphone beserta akun judi online dan kartu ATM dan buku tabungan.

"Ketiganya dikenakan pasal pasal  303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara, " singkat Kapolres. (skp)

Sumber: