DAK Rp 5 Miliar Terancam Gagal Salur

DAK Rp 5 Miliar Terancam Gagal Salur

DOK/Net : Ilustrasi--

RK ONLINE - Satu paket yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 terancam gagal terlaksana. Adalah pembangunan gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di RSUD Lebong dengan pagu anggaran Rp 5 miliar. Hal tersebut bisa terjadi jika hingga 21 Juli mendatang, paket yang masih dalam proses lelang tersebut belum juga terkontrak dan belum dilaporkan melalui Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negera (OM-SPAM).

Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan, ST yang dikonfirmasi membenarkan jika saat ini paket tersebut masih dalam proses tender. Diakuinya, paket pembangunan NICU memang sedikit terlambat dilimpahkan untuk dilakukan lelang karena dinilai tak siap dalam perencanaan. Meski demikian ia masih optimis pada 21 Juli mendatang paket tersebut sudah terkontrak.

"Lelang pembangunan gedung NICU saat ini masih berproses. Sesuai dengan skedul yang kami susun, insya allah tanggal 21 sudah terkontrak, " kata Dodi. 

Secara keseluruhan, lanjut Dodi, seluruh paket DAK infrastruktur sudah diproses. Bahkan untuk paket di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) seluruhnya sudah selesai lelang dan terkontrak. Begitu juga dengan DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). 

Sementara paket DAK lainnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) pelaksanaannya melalui pejabat pengadaan sehingga tak bisa dimonitoring terlalu jauh.

"Di RSUD ada dua paket DAK. Pembangunan gedung PICU (Pediatric Intensive Care Unit, red) dan gedung NICU. Untuk pembangunan PICU sudah selesai lelang, tinggal lagi pembangunan gedung NICU yang saat ini masih berproses, " lanjut Dodi. 

Tinggal lagi setelah proses lelang selesai, lanjut Dodi, masing-masing OPD untuk segera menginput data-data yang diperlukan dalam pelaporan OM-SPAM sehingga untuk pencairan dananya sudah terekap.

"Kami hanya sebatas melaksanakan lelang. Untuk proses pelaporan OM-SPAM merupakan kewenangan masing-masing OPD penerima DAK, " demikian Dodi. (skp)

Sumber: