PDAM Belum Siapkan Kebutuhan Anggaran

PDAM Belum Siapkan Kebutuhan Anggaran

DOK/RK : Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE--

RK ONLINE - Secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air telah diusulkan dan siap untuk dibahas pada tahun ini. Hanya saja, Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE mengaku belum mengajukan rancangan terkait kebutuhan anggaran untuk mengusulkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).

Pasalnya, dikatakan Armin Raperda tentang Perumda Air tersebut merupakan regulasi untuk merubah badan hukum PDAM menjadi perusahaan umum daerah. Menurutnya, perubahan nama itu bukan tanpa alasan, selain bagian dari kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. "Raperda Perumda sebagai dasar hukum perubahan PDAM menjadi Perumda berdasarkan amanat PP. Namun mengenai wacana penyertaan modal, sejauh ini direksi PDAM belum melakukan rancangan kebutuhan yang nantinya terkait penyertaan modal diperlukan peraturan lagi," jelas Armin.

Untuk diketahui, perbedaan antara perusahaan daerah dengan Perumda yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Antara lain berencana untuk dilakukannya pengembangan usaha seperti usaha penyediaan air minum dalam kemasan serta jenis usaha lainnya. "Perubahan PD menjadi Perumda ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi serta meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk masyarakat," ujar Arminsyah.

Disinggung kebutuhan anggaran seperti menyelesaikan persoalan tunggakan gaji pegawai hingga perbaikan jaringan distribusi air bersih yang membutuhkan anggaran tak sedikit, menurut Arminsyah, hal tersebut akan disusun jika Perumda telah terbentuk. "Kalau soal tunggakan gaji karyawan itu tanggungjawab perusahaan yang nantinya akan dibayarkan melalui pendapatan perusahaan. Mengenai kebutuhan anggaran dalam rangka wacana penyertaan modal, tentu akan dikaji dan disusun setelah PDAM direvisi menjadi Perumda," tutup Arminsyah. (rfm)

 

Sumber: