Permudah Penghitungan Iuran BPJS Melalui ARIP
DOK/RK : Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si--
RK ONLINE - BPJS Kesehatan Curup telah mensosialisasikan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) dan Program Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) ke jajaran OPD dilingkungan Pemkab Lebong.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lebong, Diky Ardi Yudha, S.KM, MM menjelaskan ARIP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan guna mempermudah dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran di lingkungan Pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan aplikasi ini secara otomatis dapat menghitung iuran wajib 1 persen pegawai mencangkup 5 komponen dengan batas atas dasar perhitungan ialah Rp 12j juta dan dapat dimonitoring atas semua setoran, " kata Diky.
Sementara REHAB merupakan program dari BPJS Kesehatan yang dapat dimanfaatkan peserta menunggak 4-24 bulan dengan mencicil maksimal sebanyak 12 kali selama 12 bulan.
"Peserta menunggak bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program REHAB di aplikasi Mobile JKN pada menu REHAB atau menghubungi call centre BPJS Kesehatan, " singkatnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengatakan ARIP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan guna mempermudah dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran di lingkungan Pemda. Aplikasi tersebut secara otomatis dapat menghitung iuran wajib masing-masing pegawai.
"Melalui aplikasi ini semua setoran bisa terus dimonitor dan lebih transparan. Diharapkan kedepan aplikasi tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya, " singkatnya. (skp)
Sumber: