'Rebutan' DPT Ganda Jelang Pemilu

'Rebutan' DPT Ganda Jelang Pemilu

Komisioner KPU Kepahiang saat melakukan pengecekan DPT ganda--

RK ONLINE - Sinkronisasi data antara KPU RI dengan Dirjen Dukcapil jelang Pemilu 2024, menemukan ribuan Data Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kepahiang yang bermasalah. Tidak hanya data yang tidak padan, DPT ganda juga membuat jajaran KPU harus turun tangan melakukan Verifikasi Faktual (Verfal) ulang. Bahkan sebagai akibatnya, DPT yang terdaftar di 2 daerah yang berbeda ini, seakan membuat daerah rebutan DPT ganda.

BACA JUGA:ASN RSUD dan 2 Tersangka Aborsi Maut Segera Disidang

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I menyampaikan, data ganda yang mereka dapatkan dari hasil sinkronisasi KPU RI dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sayangnya menurut Nurhasan, temuan data ganda hasil sinkronisasi ini, membuat masing-masing kabupaten tetap bertahan jika pemilih tersebut terdaftar sebagai DPT di kabupatennya. 

 

"Dalam waktu dekat ini kami akan turun ke desa/kelurahan untuk melakukan verifikasi faktual. Sehingga bisa diketahui apakah ribuan DPT ganda ini benar di Kabupaten Kepahiang atau tidak," ujar Nurhasan. 

BACA JUGA:Dilaporkan Pencabulan THL Damkar Terancam Dipecat

Saat ini KPU Kabupaten Kepahiang lanjut Nurhasan, mendapatkan 3 kategori pemilih yang bermasalah. Yakni DPT ganda antar kabupaten di Provinsi Bengkulu dengan jumlah 2.999 pemilih, tidak padan 8.841 pemilih dan meningggal dunia, 651 pemilih. Namun dari ketiga persoalan ini, tidak padan dan kategori meninggal dunia sudah dilakukan perbaikan dan permasalahannya sudah selesai.

 

"Ada 651 pemilih yang sudah meninggal. Tapi masih terdaftar dalam DPT dan setelah kita lakukan pengecekan ternyata memang sudah dilakukan pencoretan dan tidak terdaftar lagi. Sama dengan data tidak padan yang juga sudah kita tuntaskan atau perbaiki. Saat ini hanya menyisakan persoalan DPT ganda," jelas Nurhasan. 

BACA JUGA:INGAT! Ada Pajak Usaha Pertashop

Demi keakuratan data DPT jelang Pemilu serentak 2024, Nurhasan mengingatkan jika masyarakat harus melapor ke pemerintah kelurahan maupun pemerintah desa jika masuk ataupun pindah dari Kabupaten Kepahiang. 

 

"Masyarakat harus taat administrasi kependudukan. Dalam artian melaporkan kepindahannya ke RT, RW, Kelurahan serta ke Dukcapil. Ini dibutuhkan supaya data perpindahan tersebut bisa tercatat dan tidak memicu adanya DPT ganda," demikian Nurhasan.

 

Sumber: