INGAT! Ada Pajak Usaha Pertashop
Salah satu usaha Pertashop yang ada di Kabupaten Kepahiang dan wajib setor pajak--
RK ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mencatat kalau smapai saat ini, ada 10 unit usaha Pertashop (Pertamina Shop) sudah berdiri dan beroperasi di Kabupaten Kepahiang. Sama dengan usaha yang lainnya, BKD menegaskan kalau usaha dibidang jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ini, memiliki kewajiban dalam membayar pajak sebagai kontribusinya untuk daerah.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi DD ADD Talang Pito, Ini Keterangan Jaksa
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, SSos MM mengatakan kalau sesuai dengan izin yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, saat ini ada 10 usaha Pertashop yang berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang. Dengan demikian terhitung 2022 ini, semua Pertashop yang sudah mengantongi izin ini wajib membayar pajak untuk PAD.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pemilik 10 Pertashop yang sudah beroperasi ini. Kami sampaikan kalau mulai 2022 ini, ada pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik Pertashop untuk daerah," terang Jono.
Lebih lanjut Jono menjelaskan, pajak yang akan ditarik dari masing-masing usaha Pertashop ini adalah Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) dan pajak reklame.
"Ada 2 jenis pajak yang harus dibayar pemilik Pertashop setiap tahunnya. Yakni PBB dan pajak reklame. Besarannya sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku," jelas Jono.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang dan Kepala OPD 'Geruduk' Kemenpan RB
Adapun 10 Pertashop yang dimaksud adalah Pertashop Desa Batu Kalung, Muara Langkap, Bukit Sari, Air Sempiang, Pematang Donok, Talang Babatan, Desa Kandang, Tebing Penyamun, Suka Merindu dan Pertashop Ujan Mas Bawah. Bukan hanya itu saja, Jono mengungkapkan jika saat ini, BKD juga menggarap sumber PAD lain yang selama ini belum tergarapkan. Seperti panarikan pajak parkir daerah pada beberapa gerai medern seperti Indomaret dan 1 gerai Mr. DIY.
"Penarikan pajak parkir di gerai modern ini sudah kami koordinasikan dengan pemiliknya dan mereka bersedia dilakukan penarikan pajak," pungkasnya.
Sumber: