Wacanakan Usaha Baru
DOK/RK : Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE--
RK ONLINE - Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE menjelaskan, peran serta PDAM dalam perubahan badan hukum menjadi Perumda Air Minum yang sudah diserahkan antara lain, struktur direksi, pelaporan managemen, standar operasional pelayanan hingga badan pengawas yang sudah terbentuk. Hal- hal di atas, kata Arminsyah, juga dilengkapi dalam naskah akademik Raperda Perumda Air yang diharapkan dapat dibahas pada tahun ini oleh DPRD Kepahiang.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Ekonomi terkait kelengkapan pembahasan Raperda Perumda Air. Seperti struktur managemen, SOP, pelaporan hingga badan pengawas, tinggal tahapan saat ini adalah kajian akademik. Antara Pemkab dan PDAM sifatnya mengusulkan draf Raperda Perumda Air ini, karena amanat PP 54/2017," ujar Arminsyah.
Dikatakan Arminsyah, ada banyak kelebihan jika PDAM diubah badan hukumnya menjadi Perumda. Salah satunya dapat mengusulkan penyertaan modal baik dari daerah, provinsi, pusat maupun badan swasta lainnya. Sehingga hal ini sejalan dengan rencana dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih, mulai dari perbaikan jaringan distribusi air hingga pengelolaan manajemen perusahaan.
"Berubahnya badan hukum menjadi Perumda ini, perusahaan bisa mengusulkan penyertaan modal tidak hanya pada Pemkab tapi juga pada provinsi, pusat maupun badan swasta. Ini penting karena rencana kita membenahi perusahaan bukan hanya manajemen saja melainkan distribusi, terutama perbaikan jaringan. Kemudian dari perubahan badan hukum ini dapat membentuk usaha baru, sehingga dapat menambah income perusahaan," jelas Arminsyah.
Hanya saja, ia belum menyampaikan terkait dengan kepastian pembahasan Raperda Perumda Air lantaran merupakan kewenangan antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. "Namun besar harapan kami dapat dibahas segera," pungkasnya. (rfm)
Sumber: