Kelola Dana Bergulir Lebih Dari Rp 10 miliar, 8 UPK PNPM-MPd Dipanggil Dinas PMD

Kelola Dana Bergulir Lebih Dari Rp 10 miliar, 8 UPK PNPM-MPd Dipanggil Dinas PMD

Ilustrasi--

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melayangkan surat panggilan untuk 8 Usaha Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kabupaten Kepahiang. Pemanggilan UPK yang mengelola dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang lebih dari Rp 10 miliar ini, bertujuan agar pengurus eks PNPM-MPd segera melaporkan aset bergerak dan aset tidak bergerak yang ada di desa.

BACA JUGA:BAHAYA! 2 Menara Masjid Agung Segera Dirobohkan

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH mengatakan, surat panggilan ini disampaikan kepada UPK melalui masing-masing kecamatan. Pemanggilan ini pula menurut Vico, terkait pendataan aset keperluan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa). 

 

"Nanti dari laporan tersebut diketahui apakah masih masuk kategori aktif atau tidak. Nanti laporan ini disampaikan kepada pak bupati," kata Vico. 

 

Dikatakannya juga jika dari laporan masing-masing UPK ini, terlihat pengelolaan eks PNPM-MPd masuk kategori sehat atau tidak sehat. Selanjutnya data ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian bersama terkait kesedian menjadi BUMDesMa. 

 

"Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kemendes PDTT. Laporan UPK ini juga nantinya akan dilaporkan ke kementerian. Kalau ada UPK yang tidak produktif, nanti diaudit langsung kementerian," demikian Avico.

 BACA JUGA:Kejari dan Tim Ahli Hitung Indikasi Korupsi DD ADD Talang Pito

Sekedar informasi kalau Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menargetkan kalau tahun depan (2023), pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD telah menjadi BUMDesMa. Sebab sebelumnya masing - masing UPK mendapatkan kucuran dana dari Kementerian Desa PDTT. Rinciannya Kecamatan Muara Kemumu Rp 1,023 miliar, UPK Merigi Rp 800 juta, UPK Kabawetan Rp 1,040 miliar, UPK Seberang Musi Rp 941.007.126, UPK Kepahiang, Rp 4.816.500.000, UPK Tebat Karai Rp 534.484.500, UPK Bermani Ilir Rp 461.138.000 dan yang terakhir, UPK Ujan Mas sebesar Rp 649.102.000. 

Sumber: