Tersisa 7 Peserta Ikuti Tes Wawancara Baznas Kepahiang

Tersisa 7 Peserta Ikuti Tes Wawancara Baznas Kepahiang

--

RK ONLINE - Setelah menjalani serangkaian seleksi pembekasan, tes tertulis hingga kepada tes wawancara, sekarang peserta calon anggota/ pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepahiang akan menjalani tes terakhir.

Dalam tes terakhir yang dilakukan nantinya berupa tes wawancara kedua yang akan dilakukan langsung oleh Baznas pusat dengan lokasi tes di Provinsi Bengkulu. Total peserta yang akan mengikuti tes terakhir ini hanya 7 peserta saja dari sebelumnya 8 peserta, karena salah satu peserta dicoret lantaran sudah pindah ke Provinsi Jambi. 

Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Mashuri Renoldi, S. Pd.I, M.Pd mengatakan, sekarang pihaknya hanya menunggu jadwal untuk tes wawancara saja yang akan dilakukan langsung oleh Baznas pusat. Dari total 7 peserta yang akan menjalni tes terakhir, nantinya akan dilakukan pencoretan untuk 2 peserta, karena hanya 5 anggota/ pimpinan Baznas Kepahiang yang akan diambil.

"Pelaksanaan tes di Provinsi Bengkulu dan sekarang kita menunggu konfirmasi saja dari Baznas pusat. Dengan hanya 7 peserta lagi yang ikut, artinya akan ada pencoretan untuk 2 peserta nantinya dan akan mengambil 5 anggota Baznas Kepahiang saja," kata Mashuri. 

Menurutnya, hasil tes wawancara yang langsung oleh Baznas pusat nantinya akan menentukan nilai akhir calon pimpinan/ anggota Baznas Kabupaten Kepahiang. Perekrutan Baznas yang dilakukan pihaknya untuk periode 2022 - 2027, karena jabatan Baznas Kepahiang sebelumnya telah berakhir.

"Jika sudah ditetapkan oleh Baznas pusat nantinya dan 5 orang terpilih, selanjutnya akan dilakukan pelantikan sehingga bisa menjalankan apa yang telah menjadi tanggungjawabnya," demikian Mashuri. 

Untuk diketahui, sebelumnya sebanyak 13 orang yang melakukan pendaftaran untuk menjadi pimpinan/ anggota Baznas dan setelah dilakukan seleksi hanya 8 peserta yang dinyatakan lulus dan sekarang tersisa hanya 7 peserta saja. Lantaran 1 peserta pindah ke Provinsi Jambi dan dilakukan pencoretan. Untuk persyaratan diantaranya, usia yang melakukan pendaftaran paling sedikit 40 tahun, berdomisili di Kabupaten Kepahiang, tidak terlibat dalam Parpol, tidak terlibat dalam pengurusan Baznas kabupaten lain dan sejumlah syarat lainnya. (and)

Sumber: