214 PPPK Tahap 2 Terima SK Pengangkatan

214 PPPK Tahap 2 Terima SK Pengangkatan

DOK/RK : SERAHKAN : Pemprov Bengkulu saat membagikan SK PPPK tahap 2.--

RK ONLINE - Selasa (5/7), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 214 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021. Penyerahan SK yang dilaksanakan di Taman Budaya tersebut merupakan tahap yang ke dua.

SK PPPK diserahkan langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, M.Pd, serta 9 Kacabdin Kabupaten. 

Dalam sambutannya, Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd berharap PPPK dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam SK yang sudah diserahkan. 

"Dengan diterbitkannya SK dan diberikan kepada setiap pegawai yang lulus PPPK pada kesempatan ini kami sangat berharap kepada bapak dan ibu dapat menjalankan kinerja dengan baik. Serta dapat mengisi kekurangan tenaga pendidik, khususnya tenaga-tenaga pendidik di SMK yang banyak pensiun," ujarnya.

Eri juga menyebut, jika para honorer yang masih menjalankan kinerjanya sebelum menerima SK PPPK tidak akan dirugikan karena pembiayaan telah ditanggung dan sesuai dengan kesepakatan. 

"Mereka yang masih bekerja tetap tidak akan dirugikan karena kontrak kerja yang ada selama 5 tahun dan terhitung sejak bulan Januari. Sehingga nanti dari Januari sampai Juni setiap pegawai akan menerima gaji sesuai dengan haknya masing-masing," singkatnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai pegawai PPPK dirinya meminta agar dapat menjalankan hal dan kewajiban yang ada terutama kebijakan yang ditetapkan sebelum penndatangan SK oleh pegawai bersangkutan.  

BKD juga menekankan agar pegawai yang telah diangkat tidak melakukan hal yang memperburuk citra pendidikan, serta dilarang setiap pegawai untuk merangkap jabatan. 

"Semuanya sebelum menandatangani SK sudah mengetahui apa yang dilarang dan kewajiban apa yang harus dijalankan. Saya minta kepada PPPK untuk melapor jika ada yang rangkap jabatan sehingga dapat ditindaklanjuti dan dibuat regulasinya, " singkatnya. (gju) 

Sumber: