Batas 33 Desa/kelurahan Belum Jelas

Batas 33 Desa/kelurahan Belum Jelas

DOK/Net : Ilustrasi Batas Wilayah--

Camat Diminta Fasilitasi

 

RK ONLINE - Bagian Pemerintahan Setkab Lebong tahun ini akan berupaya menuntaskan penetapan batas desa maupun kelurahan. Tercatat masih ada 33 desa/kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Lebong belum jelas batas wilayahnya. Dalam penyelesaiannya, jika masih dalam satu wilayah kecamatan maka penetapan dan penegasan batas wilayah difasilitasi oleh camat. Namun jika beda kecamatan maka difasilitasi oleh bupati. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 45 tahun 2016.

Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Drs. H. Ahmad Ghozali mengatakan ditahun 2022 ini batas wilayah 32 desa/kelurahan tersebut ditargetkan tuntas. Sehingga di tahun 2023 mendatang bisa dilanjutkan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas antar desa dan kelurahan tersebut.

"Sejauh ini rata-rata kendalanya adalah belum ada kesepakatan antara kedua belah desa/kelurahan yang bertetangga. Itu yang akan kami fasilitasi. Kami targetkan seluruhnya tuntas tahun ini, " ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, dari 104 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di kabupaten Lebong, pada tahun 2021 persoalan batas wilayah sudah terselesaikan untuk 72 desa/kelurahan. Tercatat ada 4 kecamatan yang sudah selesai 100 persen, yaitu Kecamatan Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Lebong Tengah.

"Sejauh ini hanya Kecamatan Amen yang sama sekali belum ada kejelasan. Dari 8 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Amen, sejauh ini belum ada satu pun batas wilayah yang tuntas disepakati. Sementara tujuh kecamatan lainnya sudah ada progres namun belum sampai seratus persen, " lanjut Riki.

Ditambahkannya, khusus untuk Kecamatan Amen belum adanya kesepakatan batas antar wilayah desa dan kelurahan dikarenakan sebelumnya diminta untuk mereview kembali hasil Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan melakukan kartometrik dengan turun langsung kelapangan. Namun akibat pandemi Covid-19, di tahun 2021 lalu hal tersebut terpaksa dilakukan penundaan.

"Pada intinya tahun ini kami menargetkan seluruh batas antar desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong bisa tuntas seratus persen. Sehingga ditahun 2023 mendatang bisa diperbupkan, " tukasnya. (skp)

 

Sumber: