Perizinan RSUD II Jalur Mandek

Perizinan RSUD II Jalur Mandek

DOK/RK : Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si saat menerangkan persoalan perizinan RSUD II Jalur.--

RK ONLINE - Jika berdasarkan komitmen dalam Zoom Meeting bersama Kemendagri belum lama ini, Pemkab Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjanjikan kalau perizinan RSUD II Jalur dituntaskan di awal Juli ini. Namun faktanya DPMPTSP memastikan jika sampai saat ini, persoalan izin RSUD II Jalur ini sama seklai belum ada pergerakan. Sehingga dapat dikatakan kalau saat ini, persoalan kepengurusan perizinan RSUD ini mandek atau jalan ditempat. 

BACA JUGA:Kerahkan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si mengatakan kalau saat ini, ini proses perizinan RSUD II Jalur mandek dan masih seperti sebelumnya. Usai Zoom Meeting bersama Kemendagri beberapa waktu lalu, Elva memastikan pula kalau hingga saat ini belum ada penyampaian kelengkapan syarat dari RSUD II Jalur. 

 

"Awal Juli ini mereka menyampaikan kelengkapan izin termasuk juga membayar retribusi. Jadi kita tunggu saja. Kalau syarat sudah lengkap, izinnya segera kita terbitkan," terang Elva. 

 

Elva mengungkapkan jika cepat atau tidaknya proses izin yang mereka terbitkan, bergantung dengan kelengkapan syarat yang disampaikan manajemen RSUD II Jalur. Jika kelengkapan syarat cepat disampaikan, dirinya memungkinkan kalau Agustus mendatang, Surat Izin Operasional (SIO) RSUD II Jalur ini sudah diterbitkan. Sebaliknya jika lambat, Elva memastikan kalau perizinan RSUD II Jalur juga akan lambat diterbitkan. 

BACA JUGA:Selain Kuras Saldo ATM Teman, IRT Batu Bandung Juga Terindikasi Melakukan Ini!

"Sekarang kita siap proses penerbitan, asalkan syarat lengkap serta retribusi tuntas dibayar. Kita yakin jika seluruhnya lengkap, penerbitan izin tidak akan membutuhkan waktu yang lama," demikian Elva. 

 

Sekedar mengulas kalau sejauh ini, RSUD II Jalur sudah mengantongi beberapa izin. Diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, izin lingkungan dan 12 dari 13 Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk izin operasional atau izin aktivitas rumah sakit pemerintah, memang belum diterbitkan lantaran persyaratan izin dasar belum selesai termasuk izin tenaga kesehatan. 

 

Untuk perizinan RSUD II Jalur ini, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Yakni IMB retribusi Rp 147. 728.000, izin tenaga kesehatan yang jika ditotalkan retribusinya kisaran Rp 35 juta dan beberapa izin lainnya. Untuk izin tenaga kesehatan diberikan keringanan dengan cara dilakukan bertahap untuk minimal 100 tenaga medis terlebih dahulu. Selanjutnya dilengkapi secara keseluruhan, baik ASN maupun non ASN-nya. 

BACA JUGA:Ada Ratusan Data Pemilih Ganda

Sumber: