Syarat PPPK Guru S1 dan Terdaftar Dapodik

Syarat PPPK Guru S1 dan Terdaftar Dapodik

Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 akan diumumkan Panselnas BKN melalui instansi/Foto: Ilustrasi PPPK-DOK-Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Kebutuhan guru pegawai di Kabupaten Kepahiang terus meningkat, disamping banyak guru tenaga pendidik yang memasuki usia pensiun setiap tahunnya. Pemerintah Kabupaten pun menargetkan guru daerah berstatus pegawai guna juga meningkatkan untuk kesejahteraan kedepannya. Tapi sejauh ini Pemkab Kepahiang belum memastikan ada tidaknya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022. Karena masih menunggu Juklak dan Juknis pelaksanaan, walaupun sudah menerima formasinya.  

Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan, Zikrullah, M.Pd mengungkapkan, yang sudah pasti saat ini syarat dan ketentuan calon peserta PPPK guru harus pendidikan S1 serta terdata di Dapodik. "Terkait syarat ini nanti kita lihat sejauh mana regulasi tambahan mengaturnya. Yang jelas seluruh guru honor kita sudah terdata," kata Zikrullah. 

Berkaca dari seleksi PPPK Guru tahun 2021 lalu, sambung Zikrullah, di daerah hanya sebagai lokasi pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT). "Formasi juga kita belum dapat tembusan berapa banyak yang akan diseleksi pada tahun ini. Namun yang pasti, sudah diusulkan sekitar 600 formasi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah mengatakan jika pihaknya sudah mengikuti rapat koordinasi terkait seleksi PPPK daerah. "Hasil rapat koordinasi akan kami sampaikan ke bupati. Setelahnya diinformasikan terkait dengan seleksi PPPK di daerah," kata Ardiansyah.

Untuk diketahui, pemerintah akan membuka rekrutmen pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK pada tahun ini. Secara nasional jumlah PPPK yang dibutuhkan 1,8 juta. Diantaranya PPPK guru, tenaga kesehatan dan sejumlah tenaga lainnya. Merujuk dari informasi tersebut, masing-masing pemerintah daerah termasuk Kabupaten Kepahiang sudah menerima formasi PPPK tersebut. (rfm)

Sumber: