Disebut Tak Memungkinkan Dibangun Lapas, Bidang Aset Minta Surat Resmi

Disebut Tak Memungkinkan Dibangun Lapas, Bidang Aset Minta Surat Resmi

DOK/RK--

RK ONLINE - Pembangunan Lapas yang disebut tak memungkinkan direalisasikan dilahan seluas 6 hektar yang sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ditanggapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Dalam hal ini Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si meminta agar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menyampaikan surat resmi jika lahan tersebut tak memenuhi peryaratan karena dibelah oleh aliran sungai.

"Jika memang disebut tak memenuhi syarat, tolong disampaikan surat secara resmi kepada Pemkab Lebong, " kata Putra sapaan akrabnya.

Hal tersebut dinilai penting bagi Pemkab Lebong sebagai upaya penyelamatan aset lahan tersebut. Seperti dialihfungsikan untuk kebutuhan lain sehingga tak terbengkalai seperti saat ini. 

"Ditahun 2019 lalu lahan tersebut pernah ditinjau langsung oleh pak bupati, Kepala Kanwil Kemenkumham saat itu dan unsur Forkopimda. Saat itu pak Kanwil (Kemenkumham, red) tak ada masalah. Jika saat ini disebut tak memenuhi syarat oleh pak Kanwil yang sekarang tolong disampaiakan surat secara resmi kepada Pemkab Lebong, " singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Erfan, SH, MH saat berkunjung ke Lebong Rabu (29/6) mengatakan lahan yang sudah disiapkan Pemkab Lebong sulit untuk dibangun Lapas karena kondisinya yang terbelah oleh sungai. 

 

"Lahan yang disiapkan dibelah oleh sungai. Sementara menurut tim dari pusat tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembangunan, " ujarnya. (skp)

Sumber: