Tak Masuk 10 Hari Berturut-turut, PNS Bisa Dipecat

Tak Masuk 10 Hari Berturut-turut, PNS Bisa Dipecat

DOK/RK--

RK ONLINE  - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2022m PNS yang melakukan tindakan indisipliner berupa tak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut akan diberikan sanksi pemecatan. Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan Kopetensi Aparatur BKPSDM Lebong, Wince Damayanti S.Kom. 

"Aturan itu sebelumnya sudah diterbitkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021 oleh Presiden RI Jokowi. Adanya edaran dari Menpan RB ini merupakan turunan dari PP tersebut," kata Wince. 

Disampaikan Wince pihaknya mengaku sudah mendapatkan SE tersebut. Bahkan hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menyebarkan ke seluruh OPD dilingkungan Pemkab Lebong.

"Pada intinya aturan baru itu dibuat sebagai salah satu upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungan pemerintah," lanjutnya. 

Selain sanksi, dalam SE tersebut juga dijelaskannya mengenai aturan durasi jam kerja. Setiap PNS diberikan kebebasan durasi hari kerja sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah masing-masing. 

"Kalau di kabupaten Lebong durasi jam kerja itu selama 5 hari. Namun juga harus menyesuaikan jumlah jam kerja efektif bagi pemerintah daerah, yaitu 37,5 jam dalam satu minggu," ungkapnya. 

Dengan adanya aturan yang tetapkan Kemenpan RB itu, ia berharap seluruh PNS bisa menaati jam kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan sehingga kualitas para PNS di sektor pemerintahan atapun instansi tetap terus bekerja maksimal. 

"Kita berharap PNS Pemkab Lebong dapat menjadikan SE tersebut sebagai pedoman. Sehingga kinerja dan tingkat disiplin PNS menjadi lebih baik lagi, " singkatnya. (skp)

Sumber: