Raperda RP3KP Ditunda

Raperda RP3KP Ditunda

DOK/RK--

RK ONLINE - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan rapat koordinasi terkait penyusunan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Sekaligus membahas penggunaan dana sharing program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2022. 

Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Dinas PUPR Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso, ST menjelaskan penyusunan Raperda tentang RP3KP masih ditunda karena menunggu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut sesuai dengan pedoman penyusunan Raperda RP3KP yaitu Permenpera nomor 12 tahun 2014 pasal 5 ayat 2.

"Penundaan ini karena masih menunggu petunjuk baru dari kementerian PUPR dan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang akan dilaksanakan dengan serentak, " ujarnya. 

Selain itu, rakor juga dilaksanakan untuk membahas dana sharing program BSPS. Mengingat dalam program BSPS yang bersumber dari APBN tersebut juga harus mendapat dukungan dari APBD Rejang Lebong.

"Kita memerlukan Perbub terkait dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut. Perbup ini akan menjadi payung hukum supaya dalam merealisasikan kegiatan ini lebih aman, " demikian Luhur. (cok) 

Sumber:

Berita Terkait