Tidak Punya Uang, Izin RSUD II Jalur Terkendala

Tidak Punya Uang, Izin RSUD II Jalur Terkendala

DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.-Dokumen-

RK ONLINE - Terkait pengurusan izin RSUD II Jalur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi, ST mengakui kalau saat ini, pihaknya masih menuai berbagai kendala. Selain adanya perbedaan ketentuan, Yusran juga mengakui kalau saat ini Pemkab Rejang Lebong tidak memiliki anggaran untuk membayar retribusi penerbitan Surat Izin Operasi (SIO) rumah sakit yang berdiri di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang ini.

BACA JUGA:Gara-gara NIK Bermasalah Dukcapil Digugat Rp 20 Miliar

"Sekarang manajemen RSUD II Jalur masih melengkapi beberapa berkas yang masih kurang. Termasuk mencari jalan ke luar untuk pembayaran retribusi beberapa perizinan yang dimaksud. Sehingga nantinya tidak bermasalah mengingat anggarannya yang sampai saat ini belum tersedia," terang Yusran.

 

Sementara itu Direktur Utama (Dirut) RSUD II Jalur, dr. Rheyco Victoria mengatakan jika pihaknya masih terus berupaya mengurus izin operasional RSUD yang dipimpinnya ini. Mulai dari izin mendirikan bangunan hingga izin praktik. 

 

"Masih ada dua izin lagi yang masih dalam pengurusan. Yakni izin praktik dan izin mendirikan bangunan. Untuk izin mendirikan bangunan tinggal beberapa item lagi yang harus dipenuhi. Untuk izin praktik meliputi dokter, bidan serta perawat, semua berkasnya sudah kita siapkan," jelasnya.

BACA JUGA:Pohon Tumbang, Lintas Kepahiang - Benteng Nyaris Macet Panjang

Bukan hanya itu, Reheyco juga mengakui jika persoalan retribusi izin, memang menjadi kendala mereka. Dalam hal ini pihaknya masih berupaya mencari sumber anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran atau diusulkan dalam APBD Perubahan. 

 

"Agustus mendatang izin ini harus selesai. Apa lagi ini berkaitan dengan pelayanan peserta BPJS Kesehatan, pembelian obat yang terikat semuanya dengan SIO," singkatnya. 

Sumber: