Maksimalkan Pengawasan Orang Asing

Maksimalkan Pengawasan Orang Asing

DOK/RK : Tim Pora Kabupaten Lebong saat melakukan rapat koordinasi.--

RK ONLINE - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu Erfan, SH, MH meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk untuk memaksimalkan tugasnya. Mulai dari mengantisipasi pelanggaran keimigrasian hingga pengaruh negatif lainnya yang bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2016, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk kunjungan wisata bagi 169 negara. Dengan harapan, kemudahan tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, " ujarnya usai pelaksanaan rapat koordinasi Tim Pora, Rabu (29/6).

Ditambahkannya, kebebasan kunjungan tersebut disisi lain juga memiliki potensi menimbulkan dampak kearah negatif. Seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tak sesuai.

"Sehingga hari ini (kemarin, red) Tim Pora Kabupaten Lebong diberikan pengutan-penguatan. Karena pengawasan tak bisa dilakukan oleh Kantor Imigrasi sendiri, " singkatnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M.Ikhram, S.Sos mengatakan dari data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi saat ini tak ada Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Lebong. Meski demikian tak menutup kemungkinan kedepan, akan ada WNA yang masuk ke Lebong seiring mulai meningkatnya ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

"Seperti di sektor industri, kemungkinan kedepan ada tenaga kerja asing yang akan masuk. Apalagi di Lebong banyak perusahan-perusahan besar. Termasuk WNA yang berwisata, apalagi saat ini Pemkab Lebong sudah mulai mempromosikan wisatanya, " demikian Ikhram. (skp)  

Sumber: