Tunggu Petunjuk Migor Curah

Tunggu Petunjuk Migor Curah

DOK/RK : Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita --

RK ONLINE - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful mengaku masih menunggu regulasi atau petunjuk dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Hal ini berkaitan dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng (migor) curah. 

"Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari kementerian. Hal ini supaya tidak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat nantinya. Terlebih masih banyak masyarakat yang masih awam dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," paparnya, Rabu (29/6).

Menurut Yenita, pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi bahkan juga menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) ataupun Kartu Keluarga merupakan salah satu bentuk pembatasan pembelian Migor curah bersubsidi. Sehingga penggunaan Migor di masyarakat dapat merata. 

Jika petunjuk pelaksanaan dan teknis tersebut sudah didapat, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan untuk menerapkan sekaligus mengevaluasi regulasi yang ada.

"Kami pastikan regulasi atau persyaratan ini berjalan nantinya di masyarakat. Namun kita tunggu dulu regulasinya seperti apa," pungkas Yenita. (gju) 

Sumber: