Libatkan Sekolah

Libatkan Sekolah

DOK/RK : Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH--

RK ONLINE - Mengantisipasi pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang yang berdampak pada beberapa hal, Kantor Kementerian Agama meminta sektor utama Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melibatkan remaja usia sekolah dalam setiap sosialisasi bimbingan perkawinan, maupun upaya pencegahan dampak-dampak perceraian akibat dari pernikahan dini. Terutama diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur usia menikah bagi perempuan berusia 19 tahun dan pria berusia 19 tahun. Undang-undang tersebut mengganti UU No 1 tahun 1974 yang sebelumnya mengatur usia minimal bagi perempuan yaitu berusia 16 tahun, bimbingan tersebut dengan harapan angka kasus pernikahan di bawah umur dapat diantisipasi.

"Jadi dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, sekarang usia minimal menikah bagi wanita adalah 19 tahun. Dengan peraturan ini, peserta yang terdiri dari remaja masjid dan organisasi pemuda dapat mensosialisasikannya agar tidak ada lagi pernikahan di bawah umur serta mencegah pernikahan dini, ini diharapkan dapat disosialisasikan oleh KUA dan jajarannya," sampai Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag M.Hi.

Dijelaskan Lukman, bimbingan tersebut memberikan pengetahuan tentang pernikahan juga tata cara pernikahan dengan menyasar usia muda. Bimbangan ini dinilai cukup penting, di mana mereka akan lebih memahami baik buruknya pernikahan berdasarkan kematangan usia, baik dari segi agama, pemerintahan dan peraturan hukum yang berlaku.

"Bagaimana remaja dapat mengetahui aturan pernikahan sesuai undang-undang yang berlaku, ini juga bisa memberikan pemahaman bagaimana dampak pernikahan dibawah umur," jelas Lukman.

Sementara itu, Lukman berharap KUA juga melakukan sosialisasi pada penyuluh dan Kantor Urusan Agama mengenai perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur usia pernikahan tersebut, sosialisasi untuk mencegah adanya pernikahan dibawah umur.

"Tak dapat dipungkiri, tetap saja ditemukan adanya kultur bahwasannya pernikahan di bawah umur di Kabupaten Kepahiang tetap terjadi. Dengan adanya peraturan ini, harapan kita gencar disosialisasikan," tutupnya.

Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: